Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang KETENTUAN TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEJABAT NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DAERAH KOTA CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS dan Pejabat Negara diberikan Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas. (2) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Calon PNS. (3) Pemberian Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan bagi Calon PNS yang pada bulan April 2019 tidak memperoleh penghasilan. (4) PNS sebagaimana pada ayat (1) tidak termasuk PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi Pemerintah Daerah Kota.
Koreksi Anda