Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang KETENTUAN TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEJABAT NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DAERAH KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
Pertanggungjawaban pembayaran Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS dan Pejabat Negara dibuat terpisah dengan pertanggungjawaban pembayaran gaji dan tunjangan bulanan.
Koreksi Anda
