Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Sumba Barat.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sumba Barat.
3. Bupati adalah Bupati Sumba Barat.
4. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Sumba Barat.
5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Barat.
6. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat Sekretariat DPRD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat.
7. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat Sekretaris DPRD adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat.
8. Inspektorat adalah Inspektorat Kabupaten Sumba Barat.
9. Dinas Daerah adalah Dinas Daerah Kabupaten Sumba Barat.
10. Badan Daerah adalah Badan Daerah Kabupaten Sumba Barat.
11. Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah kabupaten yang dipimpin oleh camat.
12. Unit Pelaksana Teknis Dinas, adalah unsur pelaksana teknis Dinas yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
13. Unit Pelaksana Teknis Badan, adalah unsur pelaksana teknis Badan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.