Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan berupa Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal tetap melaksanakan tugas sampai ditetapkannya Peraturan Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dibidang Pendidikan.
Koreksi Anda