Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT
Teks Saat Ini
Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan berupa Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal tetap melaksanakan tugas sampai ditetapkannya Peraturan Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dibidang Pendidikan.
Koreksi Anda
