Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT
Teks Saat Ini
(1). Selain perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kecamatan ditetapkan sebagai perangkat daerah.
(2). Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. Kecamatan Tana Righu Tipe A;
b. Kecamatan Loli Tipe A;
c. Kecamatan Kota Waikabubak Tipe A;
d. Kecamatan Wanokaka Tipe A;
e. Kecamatan Lamboya Tipe A; dan
f. Kecamatan Laboya Barat Tipe A.
Koreksi Anda
