Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). Selain perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kecamatan ditetapkan sebagai perangkat daerah. (2). Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. Kecamatan Tana Righu Tipe A; b. Kecamatan Loli Tipe A; c. Kecamatan Kota Waikabubak Tipe A; d. Kecamatan Wanokaka Tipe A; e. Kecamatan Lamboya Tipe A; dan f. Kecamatan Laboya Barat Tipe A.
Koreksi Anda