Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka : a. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 8 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretrariat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2007 Nomor 8, Seri D, Nomor Seri 1); b. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 9 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2007 Nomor 9, Seri D, Nomor Seri 2); c. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 10 Tahun 2007 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2007 Nomor 10, Seri D, Nomor Seri 3); d. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 11 Tahun 2007 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2007 Nomor 11, Seri D, Nomor Seri 4) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 11 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2013, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 0044); e. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pebentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2007 Nomor 12, Seri D, Nomor Seri 5); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda