Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT
Teks Saat Ini
(1). Pembentukan dan susunan perangkat daerah ditetapkan dengan peraturan daerah ini.
(2). Susunan perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagai berikut:
a. Sekretariat Daerah tipe A.
b. Sekretariat DPRD Tipe C.
c. Inspektorat Tipe A.
d. Dinas Daerah terdiri dari :
1. Dinas Pendidikan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
2. Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan tata ruang;
4. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
5. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat serta kebakaran;
6. Dinas Sosial Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
7. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ;
8. Dinas Pangan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan;
9. Dinas Pertanahan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanahan;
10. Dinas Lingkungan Hidup Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
11. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan catatan sipil;
12. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
13. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
14. Dinas Perhubungan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
15. Dinas Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik;
16. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
17. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
18. Dinas Kepemudaan dan Olahraga Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga;
19. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan arsip;
20. Dinas Kelautan dan Perikanan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
21. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata dan kebudayaan;
22. Dinas Pertanian Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian;
23. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan perdagangan;
24. Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang transmigrasi dan tenaga kerja.
25. Dinas Peternakan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang peternakan.
e. Badan Daerah terdiri dari :
1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perencanaan;
2. Badan Keuangan, Aset dan Pendapatan Daerah Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan, aset dan pendapatan;
3. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
4. Badan Penelitian dan Pengembangan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan;
Koreksi Anda
