Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Waikabubak serta pengelolaan keuangan Rumah Sakit tetap berlaku sampai ditetapkannya Peraturan PRESIDEN. (2) Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) pada Dinas Kesehatan tetap melaksanakan tugas sampai ditetapkannya Peraturan Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dibidang kesehatan.
Koreksi Anda