Pasal 51
dihapus.
5. Ketentuan Pasal 52 dhapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERDA Nomor 7 Tahun 2018
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
dan Pasal 51 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pajak Sarang Burung Walet dihapus