Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemungutan Pajak dilarang diborongkan. (2) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan. (3) Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan penetapan Bupati dibayar dengan menggunakan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan. (4) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa karcis dan nota perhitungan. (5) Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan sendiri dibayar dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT. (6) Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah baik secara tunai maupun non tunai. (7) Ketentuan pembayaran pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati. 13. Ketentuan Pasal 63 ayat (2) huruf g dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda