Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masa Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah ditetapkan selama jangka waktu 1 (satu) bulan kalender. 11. Ketentuan Pasal 59 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda