Koreksi Pasal II
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sragen.
Ditetapkan di Sragen pada tanggal 31 Desember 2018 BUPATI SRAGEN, KUSDINAR UNTUNG YUNI SUKOWATI Diundangkan di Sragen pada tanggal 31 Desember 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SRAGEN, TATAG PRABAWANTO B.
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 NOMOR 7 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN, PROVINSI JAWA TENGAH:
(7/2018);
ttd.
ttd.
Koreksi Anda
