Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
dihapus. 7. Ketentuan Pasal 54 dhapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda