Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pajak yang terutang dalam masa pajak terjadi pada saat pelayanan di hotel, pelayanan di restoran, penyelenggaraan hiburan, pemasangan reklame, penggunaan tenaga listrik, pengambilan mineral bukan logam dan batuan, pelayanan penyelenggaraan tempat parkir, dan pengambilan air tanah. 12. Ketentuan Pasal 60 ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (6) dan ayat (7) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda