Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Blitar.
2. Bupati adalah Bupati Blitar.
3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Blitar.
4. Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
5. Bangunan Gedung Umum adalah Bangunan Gedung yang fungsinya untuk kepentingan publik, baik berupa fungsi keagamaan, fungsi usaha, maupun fungsi sosial dan budaya.
6. Bangunan Gedung tertentu adalah Bangunan Gedung yang digunakan untuk kepentingan umum dan Bangunan Gedung fungsi khusus, yang dalam pembangunan dan/atau pemanfaatannya membutuhkan pengelolaan khusus dan/atau memiliki kompleksitas tertentu yang dapat menimbulkan dampak penting terhadap masyarakat dan lingkungannya.
7. Bangunan Gedung fungsi khusus adalah Bangunan Gedung yang fungsinya mempunyai tingkat kerahasiaan tinggi untuk kepentingan nasional atau yang penyelenggaraannya dapat membahayakan masyarakat di sekitarnya dan/atau mempunyai risiko bahaya tinggi.
8. Lingkungan Bangunan Gedung adalah lingkungan di sekitar Bangunan Gedung yang menjadi pertimbangan penyelenggaraan Bangunan Gedung baik dari segi sosial, budaya, maupun dari segi ekosistem.
9. Bangunan Induk adalah Bangunan Gedung yang mempunyai fungsi utama dalam suatu kavling/persil.
10. Rumah adalah Bangunan Gedung yang terdiri atas ruangan atau gabungan ruangan yang berhubungan satu sama lain, yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian;
11. Bangunan deret adalah bangunan dalam suatu kavling/persil yang sisi- sisinya tidak mempunyai jarak bebas samping, dan dinding-dindingnya digunakan bersama;
12. Banguan tunggal/renggang adalah bangunan dalam suatu kavling/persil yang sisi-sisiya mempunyai jarak bebas dengan bangunan-bangunan dan batas perpetakan sekitarnya;
13. Bangunan permanen adalah bangunan yang ditinjau dari segi konstruksi memiliki kekuatan lebih dari 15 tahun;
14. Bangunan semi permanen adalah bangunan yang ditinjau dari segi konstruksi memiliki kekuatan antara 5 tahun sampai 15 tahun;
15. Bangunan sementara/darurat adalah bangunan yang digunakan sebagai tempat penyimpanan/tempat bekerja/tempat tinggal yang sifatnya digunakan sementara waktu dan dari segi konstruksi umurnya kurang dari 5 tahun.
16. Bangunan Gedung Hijau adalah Bangunan Gedung yang memenuhi persyaratan Bangunan Gedung dan memiliki kinerja terukur secara signifikan dalam penghematan energi, air, dan sumber daya lainnya melalui penerapan prinsip Bangunan Gedung hijau sesuai dengan fungsi dan klasifikasi dalam setiap tahapan penyelenggaraannya.
17. Bangunan Gedung cagar budaya adalah Bangunan Gedung yang sudah ditetapkan statusnya sebagai bangunan cagar budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang cagar budaya.
18. Bangunan Gedung dengan gaya/langgam tradisional merupakan Bangunan Gedung yang didirikan menggunakan kaidah/norma tradisional masyarakat setempat sesuai dengan budaya yang diwariskan secara turun temurun, untuk dimanfaatkan sebagai wadah kegiatan masyarakat sehari-hari selain dari kegiatan adat.
19. Keterangan Rencana Kabupaten yang selanjutnya disingkat KRK adalah informasi tentang persyaratan tata bangunan dan lingkungan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Blitar pada lokasi tertentu.
20. Penyelenggaraan Bangunan Gedung adalah kegiatan pembangunan Bangunan Gedung yang meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian dan pembongkaran.
21. Penyelenggara Bangunan Gedung adalah pemilik, penyedia jasa konstruksi, dan pengguna Bangunan Gedung.
22. Prasarana Bangunan Gedung adalah konstruksi bangunan yang merupakan pelengkap yang menjadi satu kesatuan dengan Bangunan Gedung atau kelompok Bangunan Gedung pada satu tapak kavling/persil yang sama untuk menunjang kinerja Bangunan Gedung sesuai dengan fungsinya (dulu dinamakan bangun-bangunan) seperti menara reservoir air, gardu listrik, instalasi pengolahan limbah.
23. Prasarana Bangunan Gedung yang berdiri sendiri adalah konstruksi bangunan yang berdiri sendiri dan tidak merupakan pelengkap yang menjadi satu kesatuan dengan Bangunan Gedung atau kelompok Bangunan Gedung pada satu tapak kavling/persil, seperti menara telekomunikasi, menara saluran utama tegangan ekstra tinggi, monumen/tugu dan gerbang kota.
24. Klasifikasi Bangunan Gedung adalah klasifikasi dari fungsi Bangunan Gedung berdasarkan pemenuhan tingkat persyaratan administratif dan persyaratan teknisnya.
25. Kavling/persil adalah suatu perpetakan tanah dengan batas-batas tertentu yang dapat dipergunakan bagi pembangunan gedung;
26. Mendirikan Bangunan Gedung adalah pekerjaan mengadakan bangunan seluruhnya atau sebagian, termasuk perkerjaan menggali, menimbun atau meratakan tanah yang berhubungan dengan kegiatan pengadaan Bangunan Gedung.
27. Mengubah Bangunan Gedung adalah pekerjaan mengganti dan/atau menambah atau mengurangi bagian bangunan tanpa mengubah fungsi bangunan.
28. Membongkar Bangunan Gedung adalah kegiatan membongkar atau merobohkan seluruh atau sebagian Bangunan Gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarananya.
29. Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Blitar kepada pemilik untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
30. IMB bertahap adalah IMB yang diberikan secara bertahap oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun bangunan gedung baru.
31. IMB pondasi adalah bagian dari IMB bertahap yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun konstruksi pondasi bangunan gedung, yang merupakan satu kesatuan dokumen IMB.
32. Garis sempadan Bangunan Gedung adalah garis maya pada persil atau tapak sebagai batas minimum diperkenankannya didirikan Bangunan Gedung, dihitung dari garis sempadan jalan, tepi sungai atau tepi pantai atau jaringan tegangan tinggi atau garis sempadan pagar atau batas persil atau tapak.
33. Pengawas adalah orang yang mendapat tugas untuk mengawasi pelaksanaan mendirikan bangunan sesuai dengan IMB.
34. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Blitar yang selanjutnya disebut RTRW Kabupaten Blitar adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten Blitar
35. Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Blitar yang selanjutnya di sebut RDTR adalah rencana detail tata ruang Kabupaten Blitar dan rencana tata ruang kawasan strategis Kabupaten Blitar yang disusun sebagai perangkat operasional rencana umum tata ruang dan dijadikan dasar bagi penyusunan peraturan zonasi.
36. Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan selanjutnya disebut RTBL adalah panduan rancang bangun suatu kawasan di Kabupaten Blitar untuk mengendalikan pemanfaatan ruang yang memuat rencana program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana dan pedoman pengendalian pelaksanaan.
37. Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang.
38. Koefisien dasar bangunan yang selanjutnya disebut KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas lantai dasar Bangunan Gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan;
39. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai Bangunan Gedung dan luas tanah/perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan;
40. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disebut KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka diluar Bangunan Gedung yang diperuntukan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan;
41. Koefisien Tapak Basement yang selanjutnya disingkat KTB adalah angka persentase perbandingan antara luas tapak Basement dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai dengan rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan;
42. Daerah hijau pada bangunan yang selanjutnya disebut DHB adalah ruang terbuka pada bagian Bangunan Gedung yang dimanfaatkan untuk penghijauan;
43. Jarak antar Bangunan Gedung adalah jarak yang diukur dari bidang terluar antara masa Bangunan Gedung di dalam satu kavling/persil;
44. Tinggi Bangunan Gedung adalah jarak yang diukur dari lantai dasar ke bagian tertinggi dari konstruksi Bangunan Gedung tersebut;
45. Peil Lantai Dasar Bangunan adalah ketinggian lantai dasar yang diukur dari titik referensi tertentu yang ditetapkan;
46. Laik Fungsi Bangunan adalah suatu kondisi Bangunan Gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi Bangunan Gedung yang ditetapkan.
47. Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bagunan gedung baik secara administrative
maupun teknis sebelum pemanfaatannya selanjutnya disebut SLF.
48. Tim Ahli Bangunan Gedung adalah tim yang terdiri dari para ahli yang terkait dengan penyelenggaraan Bangunan Gedung untuk memberikan pertimbangan teknis dalam proses penelitian dokumen rencana teknis dengan masa penugasan terbatas, dan juga untuk memberikan masukan dalam penyelesaian masalah penyelenggaraan Bangunan Gedung tertentu yang susunan anggotanya ditunjuk secara periodik dengan Keputusan Bupati, Tim yang terdiri dari selanjutnya disebut TABG.
49. Pemohon adalah orang, Badan Hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang mengajukan permohonan IMB, SLF, bukti kepemilikan Bangunan Gedung dan/atau persetujuan rencana teknis pembongkaran Bangunan Gedung.
50. Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (PIMB) gedung adalah permohonan yang dilakukan pemilik Bangunan Gedung kepada Pemerintah Kabupaten untuk mendapatkan izin mendirikan Bangunan Gedung.
51. Retribusi pembinaan penyelenggaraan Bangunan Gedung atau retribusi IMB adalah dana yang dipungut oleh pemerintah Kabupaten atas pelayanan yang diberikan dalam rangka pembinaan melalui penerbitan IMB untuk biaya pengendalian penyelenggaraan Bangunan Gedung yang meliputi pengecekan, pengukuran lokasi, pemetaan, pemeriksaan dan penata usahaan proses penerbitan IMB.
52. Kegagalan Bangunan Gedung adalah kinerja Bangunan Gedung dalam tahap pemanfaatan yang tidak berfungsi, baik secara keseluruhan maupun sebagian dari segi teknis, manfaat, keselamatan kerja dan kesehatan, dan/atau keselamatan umum.
53. Dokumen rencana teknis pembongkaran (RTB) adalah rencana teknis pembongkaran Bangunan Gedung dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang disetujui Pemerintah Kabupaten dan dilaksanakan secara tertib agar terjaga keamanan, keselamatan masyarakat dan lingkungannya.
54. Pemilik Bangunan Gedung adalah orang, Badan Hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai pemilik Bangunan Gedung.
55. Pengguna Bangunan Gedung adalah pemilik Bangunan Gedung dan atau bukan pemilik Bangunan Gedung berdasarkan kesepakatan dengan pemilik Bangunan Gedung, yang menggunakan dan/atau mengelola Bangunan Gedung atau bagian Bangunan Gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
56. Pertimbangan teknis adalah pertimbangan dari tim ahli Bangunan Gedung yang disusun secara tertulis dan profesional terkait dengan pemenuhan persyaratan teknis Bangunan Gedung baik dalam proses pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, maupun pembongkaran Bangunan Gedung;
57. Persetujuan rencana teknis adalah pernyataan tertulis tentang telah dipenuhinya seluruh persyaratan dalam rencana teknis Bangunan Gedung yang telah di nilai/dievaluasi.
58. Pengesahan rencana teknis adalah penyataan hukum dalam bentuk pembubuhan tanda tangan pejabat yang berwenang serta stempel/cap resmi, yang menyatakan kelayakan dokumen yang dimaksud dalam persetujuan tertulis atas pemenuhan seluruh persyaratan dalam rencana teknis Bangunan Gedung;
59. Standar Nasional INDONESIA selanjutnya disebut SNI adalah suatu spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan, disusun berdasarkan konsensus semua pihak terkait, dengan memperhatikan syarat-syarat kesehatan, keamanan, keselamatan, lingkungan, perkembangan iptek, pengalaman, perkembangan masa kini dan mendatang untuk memperoleh manfaat sebesar-besarnya, yang ditetapkan oleh BSN (Badan Standarisasi Nasional) dan berlaku secara nasional di INDONESIA;
60. Pemeliharaan Bangunan Gedung adalah kegiatan menjaga keandalan Bangunan Gedung beserta prasarana dan sarananya agar Bangunan Gedung selalu laik fungsi;
61. Perawatan Bangunan Gedung adalah kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti bagian Bangunan Gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana agar Bangunan Gedung tetap laik fungsi;
62. Pemugaran Bangunan Gedung yang dilindungi dan dilestarikan adalah kegiatan memperbaiki, memulihkan kembali Bangunan Gedung ke bentuk aslinya;
63. Pelestarian Bangunan Gedung/lingkungannya adalah kegiatan perawatan, pemugaran serta pemeliharaan Bangunan Gedung dan lingkungannya untuk mengembalikan keandalan bangunan tersebut sesuai dengan aslinya atau sesuai dengan keadaan menurut periode yang dikehendaki;
64. Pembinaan penyelenggaraan Bangunan Gedung adalah kegiatan pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik sehingga setiap penyelenggaraan Bangunan Gedung dapat berlangsung tertib dan tercapai keandalan Bangunan Gedung yang sesuai dengan fungsinya, serta terwujudnya kepastian hukum;
65. Pengaturan adalah penyusunan dan pelembagaan peraturan perundang- undangan, pedoman, petunjuk, dan standar teknis Bangunan Gedung sampai di daerah dan operasionalisasi nya di masyarakat;
66. Pemberdayaan adalah kegiatan untuk menumbuh kembangkan kesadaran akan hak, kewajiban, dan peran serta penyelenggara Bangunan Gedung dan aparat Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung;
67. Pengawasan adalah pemantauan terhadap pelaksanaan penerapan peraturan perundang-undangan bidang Bangunan Gedung dan upaya penegakan hukum;
68. Pemeriksaan adalah kegiatan pengamatan, secara visual mengukur, dan mencatat nilai indikator, gejala, atau kondisi Bangunan Gedung meliput komponen/unsur arsitektur, struktur, utilitas (Mekanikal dan Elektrikal), prasarana dan sarana Bangunan Gedung, serta bahan bangunan yang terpasang untuk mengetahui kesesuaian, atau penyimpangan terhadap spesifikasi teknis yang ditetapkan semula;
69. Pengujian adalah kegiatan pemeriksaan dengan menggunakan peralatan termasuk penggunaan fasilitas laboratorium untuk menghitung dan MENETAPKAN nilai indikator kondisi Bangunan Gedung meliputi komponen/unsur arsitektur, struktur, utilitas (Mekanikal dan Elektrikal), prasarana dan sarana Bangunan Gedung, serta bahan bangunan yang terpasang untuk mengetahui kesesuaian, atau penyimpangan terhadap spesifikasi teknis yang ditetapkan semula;
70. Peran masyarakat dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung adalah berbagai kegiatan masyarakat yang merupakan perwujudan kehendak dan keinginan masyarakat untuk memantau dan menjaga ketertiban, memberi masukan, menyampaikan pendapat dan pertimbangan, serta melakukan gugatan perwakilan berkaitan dengan penyelenggaraan Bangunan Gedung.
71. Masyarakat adalah perorangan, kelompok, Badan Hukum atau usaha dan lembaga atau organisasi yang kegiatannya di bidang Bangunan Gedung, termasuk masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli, yang berkepentingan dengan penyelenggaraan Bangunan Gedung.
72. Dengar pendapat publik adalah forum dialog yang diadakan untuk mendengarkan dan menampung aspirasi masyarakat baik berupa pendapat, pertimbangan maupun usulan dari masyarakat baik berupa masukan untuk MENETAPKAN kebijakan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung.
73. Gugatan perwakilan adalah gugatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Bangunan Gedung yang diajukan oleh satu orang atau lebih yang mewakili kelompok dalam mengajukan gugatan untuk kepentingan mereka sendiri dan sekaligus mewakili pihak yang dirugikan yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok yang dimaksud.
74. Pemberdayaan adalah kegiatan untuk menumbuh kembangkan kesadaran akan hak, kewajiban, dan peran serta penyelenggara Bangunan Gedung dan aparat Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung.
(1) Bangunan Gedung fungsi hunian dengan fungsi utama sebagai tempat manusia tinggal dapat berbentuk:
a. bangunan rumah tinggal tunggal;
b. bangunan rumah tinggal deret;
c. bangunan rumah tinggal susun; dan
d. bangunan rumah tinggal sementara.
(2) Bangunan Gedung fungsi keagamaan dengan fungsi utama sebagai tempat manusia melakukan ibadah keagamaan dapat berbentuk:
a. bangunan masjid, mushala, langgar, surau;
b. bangunan gereja, kapel;
c. bangunan pura;
d. bangunan vihara;
e. bangunan kelenteng; dan
f. bangunan tempat ibadah dengan sebutan lainnya.
(3) Bangunan Gedung fungsi usaha dengan fungsi utama sebagai tempat manusia melakukan kegiatan usaha dapat berbentuk:
a. Bangunan Gedung perkantoran seperti bangunan perkantoran nonpemerintah dan sejenisnya;
b. Bangunan Gedung perdagangan seperti bangunan pasar, pertokoan, pusat perbelanjaan, mal dan sejenisnya;
c. Bangunan Gedung pabrik;
d. Bangunan Gedung perhotelan seperti bangunan hotel, motel, hostel, penginapan dan sejenisnya;
e. Bangunan Gedung wisata dan rekreasi seperti tempat rekreasi, bioskop dan sejenisnya;
f. Bangunan Gedung terminal seperti bangunan stasiun kereta api, terminal bus angkutan umum, halte bus, terminal peti kemas, pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan perikanan, bandar udara; dan
g. Bangunan Gedung tempat penyimpanan sementara seperti bangunan gudang, gedung parkir dan sejenisnya.
h. Bangunan Gedung tempat penangkaran atau budidaya.
(4) Bangunan Gedung fungsi sosial dan budaya dengan fungsi utama sebagai tempat manusia melakukan kegiatan sosial dan budaya dapat berbentuk:
a. Bangunan Gedung pelayanan pendidikan seperti bangunan sekolah taman kanak kanak, pendidikan dasar pendidikan menengah, pendidikan tinggi, kursus dan semacamnya;
b. Bangunan Gedung pelayanan kesehatan seperti bangunan puskesmas, poliklinik, rumah bersalin, rumah sakit termasuk panti- panti dan sejenisnya;
c. Bangunan Gedung kebudayaan seperti bangunan museum, gedung kesenian, Bangunan Gedung adat dan sejenisnya;
d. Bangunan Gedung laboratorium seperti bangunan laboratorium fisika, laboratorium kimia, dan laboratorium lainnya, dan
e. Bangunan Gedung pelayanan umum seperti bangunan stadion, gedung olah raga dan sejenisnya.
(5) Bangunan fungsi khusus dengan fungsi utama sebagai tempat kegiatan yang memerlukan tingkat kerahasiaan tinggi untuk kepentingan nasional dan/atau yang penyelenggaraannya dapat membahayakan masyarakat disekitarnya dan atau mempunyai tingkat risiko bahaya yang tinggi, seperti reaktor nuklir, instalasi pertahanan keamanan dan bangunan sejenis lainnya yang ditetapkan oleh menteri pekerjaan umum.
(6) Bangunan Gedung lebih dari satu fungsi dengan fungsi utama kombinasi lebih dari satu fungsi dapat berbentuk:
a. bangunan rumah – toko (ruko)/perdagangan dan jasa;
b. bangunan rumah – kantor (rukan);
c. bangunan rumah - Industri (ringan, kerajinan);
d. Bangunan Gedung mal – apartemen – perkantoran; dan
e. Bangunan Gedung mal – apartemen – perkantoran - perhotelan.
f. bangunan industri - perdagangan dan jasa atau perkantoran
g. bangunan perkantoran-perdagangan dan jasa;
dan bangunan pendidikan-perniagaan atau perkantoran
h. Bangunan multi fungsi lain sejenisnya.
(7) Bangunan tambahan luasnya tidak boleh lebih besar dari bangunan induk
(1) Penentuan klasifikasi bangunan gedung atau bagian dari bangunan gedung ditentukan berdasarkan fungsi yang digunakan dalam perencanaan, pelaksanaan, atau perubahan yang diperlukan pada bangunan gedung.
(2) Klasifikasi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri dari :
a. Klas 1: Bangunan gedung hunian biasa Adalah satu atau lebih bangunan gedung yang merupakan:
1. Klas 1a: bangunan gedung hunian tunggal yang berupa satu rumah tunggal atau satu atau lebih bangunan hunian gandeng, yang masing- masing bangunannya dipisahkan dengan suatu dinding tahan api, termasuk rumah deret, rumah taman, villa; atau
b. Klas 1b: rumah asrama/kost, rumah tamu, hotel, atau sejenisnya dengan luas total lantai kurang dari 300 m 2 dan tidak ditinggali lebih dari 12 orang secara tetap, dan tidak terletak di atas atau dibawah bangunan hunian lain atau bangunan klas lain selain tempat garasi pribadi.
c. Klas 2: Bangunan gedung hunian yang terdiri atas 2 atau lebih unit hunian yang masing-masing merupakan tempat tinggal terpisah.
d. Klas 3: Bangunan gedung hunian diluar bangunan klas 1 atau 2, yang umum digunakan sebagai tempat tinggal lama atau sementara oleh sejumlah orang yang tidak berhubungan, termasuk:
1. rumah asrama, rumah tamu, losmen; atau
2. bagian untuk tempat tinggal dari suatu hotel atau motel; atau
3. bagian untuk tempat tinggal dari suatu sekolah; atau
4. panti untuk orang berumur, cacat, atau anak-anak; atau
5.bagian untuk tempat tinggal dari suatu bangunan perawatan kesehatan yang menampung karyawan-karyawannya.
e. Klas 4: Bangunan gedung hunian campuran Adalah tempat tinggal yang berada didalam suatu bangunan klas 5, 6, 7, 8 atau 9 dan merupakan tempat tinggal yang ada dalam bangunan tersebut.
f. Klas 5: Bangunan gedung kantor Adalah bangunan gedung yang dipergunakan untuk tujuan-tujuan usaha profesional, pengurusan administrasi, atau usaha komersial, diluar bangunan klas 6, 7, 8, atau 9.
g. Klas 6: Bangunan gedung perdagangan Adalah bangunan gedung toko atau bangunan gedung lain yang dipergunakan untuk tempat penjualan barang-barang secara eceran atau pelayanan kebutuhan langsung kepada masyarakat, termasuk: ruang makan, kafe, restoran; atau ruang makan malam, bar, toko atau kios sebagai bagian dari suatu hotel atau motel; atau tempat potong rambut/salon, tempat cuci umum; atau pasar, ruang penjualan, ruang pamer, atau reparasi.
h. Klas 7: Bangunan gedung penyimpanan/gudang Adalah bangunan gedung yang dipergunakan penyimpanan, termasuk: tempat parkir umum; atau gudang, atau tempat pamer barang-barang produksi untuk dijual atau cuci gudang.
i. Klas 8: Bangunan gedung laboratorium, industri, pabrik, dan/atau bengkel mobil Adalah bangunan gedung laboratorium dan bangunan yang dipergunakan untuk tempat pemrosesan suatu produksi, perakitan, perubahan, perbaikan, pengepakan, finishing, atau pembersihan barang- barang produksi dalam rangka perdagangan atau penjualan.
j. Klas 9: Bangunan gedung umum Adalah bangunan gedung yang dipergunakan untuk melayani kebutuhan masyarakat umum, yaitu:
k. Klas 9a: bangunan gedung perawatan kesehatan, termasuk bagian- bagian dari bangunan tersebut yang berupa laboratorium;
l. Klas 9b: bangunan gedung pertemuan, termasuk bengkel kerja, laboratorium atau sejenisnya di sekolah dasar atau sekolah lanjutan, hall, bangunan peribadatan, bangunan budaya atau sejenis, tetapi tidak termasuk setiap bagian dari bangunan yang merupakan klas lain.
m. Klas 10: Adalah bangunan gedung atau struktur yang merupakan sarana/prasarana bangunan gedung yang dibangun secara terpisah, seperti:
n. Klas 10a: bangunan gedung bukan hunian yang merupakan garasi pribadi, garasi umum, atau sejenisnya;
o. Klas 10b: struktur yang berupa pagar, tonggak, antena, dinding penyangga atau dinding yang berdiri bebas, kolam renang, atau sejenisnya.
(1) Fungsi Bangunan Gedung sebagaimana di maksud dalam pasal 6 diklasifikasikan berdasarkan tingkat kompleksitas, tingkat permanensi, tingkat resiko kebakaran, zonasi gempa, ketinggian bangunan, kepemilikan dan atau resiko kelongsoran.
(2) Tingkat kompleksitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Bangunan Gedung sederhana berupa Bangunan Gedung dengan karakter sederhana serta memiliki kompleksitas dan teknologi sederhana;
b. Bangunan Gedung tidak sederhana berupa Bangunan Gedung dengan karakter tidak sederhana serta memiliki kompleksitas dan teknologi tidak sederhana;
c. Bangunan Gedung khusus berupa Bangunan Gedung yang memiliki penggunaan dan persyaratan khusus, yang dalam perencanaan dan pelaksanaannya memerlukan penyelesaian/teknologi khusus.
(3) Tingkat permanensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a bangunan sementara atau darurat adalah Bangunan Gedung yang karena fungsinya direncanakan mempunyai umur layanan sampai dengan 5 (lima) tahun;
b bangunan semi permanen adalah Bangunan Gedung yang karena fungsinya direncanakan mempunyai umur layanan di atas 5 (lima) tahun sampai dengan 10 (sepuluh) tahun; dan c bangunan permanen adalah Bangunan Gedung yang karena fungsinya direncanakan mempunyai umur layanan di atas 20 (dua puluh) tahun.
(5) Tingkat risiko kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Bangunan Gedung risiko kebakaran rendah berupa Bangunan Gedung yang karena fungsinya, rancang bangun, penggunaan bahan dan komponen unsur pembentuknya, serta kuantitas dan kualitas bahan yang ada di dalamnya tingkat mudah terbakarnya rendah sebagaimana angka klasifikasi risiko bahaya kebakaran 7;
b. Bangunan Gedung risiko kebakaran sedang berupa Bangunan Gedung yang karena fungsinya, rancang bangun, penggunaan bahan dan komponen unsur pembentuknya, serta kuantitas dan kualitas bahan yang ada di dalamnya tingkat mudah terbakarnya sedang sebagaimana angka klasifikasi risiko bahaya kebakaran 5 dan 6;
c. Bangunan Gedung risiko kebakaran tinggi berupa Bangunan Gedung yang karena fungsinya, rancang bangun, penggunaan bahan dan komponen unsur pembentuknya, serta kuantitas dan kualitas bahan yang ada di dalamnya tingkat mudah terbakarnya tinggi hingga sangat tinggi sebagaimana angka klasifikasi risiko bahaya kebakaran 3 dan 4; dan
d. angka klasifikasi risiko bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Zonasi gempa bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk Zona yang dapat dirinci dengan mikro zonasi pada kawasan-kawasan dalam wilayah Kabupaten Blitar.
(7) Tingkat kepadatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e meliputi:
a. Bangunan Gedung di lokasi renggang, yang terletak di daerah pinggiran/luar kabupaten Blitar atau daerah yang berfungsi sebagai resapan;
b. Bangunan Gedung di lokasi sedang, yang terletak di daerah permukiman; dan
c. Bangunan Gedung di lokasi padat, yang terletak di daerah perdagangan/pusat kabupaten Blitar.
(8) Tingkat ketinggian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Bangunan Gedung bertingkat rendah dengan jumlah lantai Bangunan Gedung sampai dengan 4 (empat) lantai;
b. Bangunan Gedung bertingkat sedang dengan jumlah lantai Bangunan Gedung 5 (lima) lantai sampai dengan 8 (delapan) lantai;
c. Bangunan Gedung bertingkat tinggi dengan jumlah lantai Bangunan Gedung lebih dari 8 (delapan) lantai;
d. jumlah lantai basement dihitung sebagai jumlah lantai Bangunan Gedung
(9) Tingkat resiko kelongsoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. tingkat kelongsoran tinggi;
b. tingkat kelongsoran sedang; dan
c. tingkat kelongsoran rendah.
(10) Kepemilikan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. kepemilikan Pemerintah, Pemerintah daerah sebagai bangunan;
gedung untuk pelayanan jasa umum murni bagi masyarakat yang tidak bersifat komersil serta kepemilikan oleh yayasan-yayasannya, dan yayasan-yayasan milik umum;
b. kepemilikan oleh perorangan; dan
c. kepemilikan oleh badan usaha Pemerintah termasuk Bangunan Gedung Pemerintah Daerah untuk pelayanan jasa umum, jasa usaha, serta kepemilikan oleh badan usaha swasta.