Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung
Teks Saat Ini
(1) Fungsi Bangunan Gedung diusulkan oleh calon pemilik Bangunan Gedung dalam bentuk rencana teknis Bangunan Gedung yang sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam RTRW Kabupaten Blitar, RDTR dan / atau RTBL dan persyaratan yang diwajibkan yang sesuai dengan fungsi Bangunan Gedung.
(2) Penetapan fungsi Bangunan Gedung dilakukan oleh Bupati melalui penerbitan IMB.
(3) Perubahan fungsi Bangunan Gedung yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperoleh persetujuan dan penetapan oleh Bupati.
Koreksi Anda
