Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung
Teks Saat Ini
Setiap Bangunan Gedung wajib memenuhi persyaratan teknis Bangunan
Gedung meliputi persyaratan tata bangunan dan lingkungan dan persyaratan keandalan bangunan.
Koreksi Anda
