Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fungsi Bangunan Gedung dapat dilengkapi prasarana Bangunan Gedung sesuai dengan kebutuhan kinerja Bangunan Gedung. (2) Prasarana Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. konstruksi pembatas/penahan/pengaman berupa pagar, tanggul/retaining wall, turap batas kavling/persil; b. konstruksi penanda masuk lokasi berupa gapura dan gerbang termasuk gardu/pos jaga; c. konstruksi perkerasan berupa jalan, lapangan upacara, lapangan olah raga terbuka; d. konstruksi penghubung berupa jembatan, box culvert, jembatan penyeberangan; e. konstruksi kolam/reservoir bawah tanah berupa kolam renang, kolam pengolahan air, reservoir bawah tanah; f. konstruksi menara berupa menara antena, menara reservoir, cerobong; g. konstruksi monumen berupa tugu, patung, makam; h. konstruksi instalasi/gardu berupa instalasi listrik, instalasi telepon/komunikasi, instalasi pengolahan; dan i. konstruksi reklame/papan nama berupa billboard, papan iklan, papan nama (berdiri sendiri atau berupa tembok pagar). (3) Prasarana Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah konstruksi yang berada menuju/pada lahan Bangunan Gedung atau kompleks Bangunan Gedung.
Koreksi Anda