Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung
Teks Saat Ini
Pengaturan Bangunan Gedung diselenggarakan dengan ruang lingkup meliputi :
a. fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung;
b. persyaratan Bangunan Gedung;
c. penyelenggaraan Bangunan Gedung;
d. penyelenggaraan Bangunan Gedung di daerah lokasi bencana;
e. tim ahli Bangunan Gedung;
f. wewenang, tanggung jawab dan kewajiban;
g. pendataan dan pengawasan Bangunan Gedung;
h. izin mendirikan bangunan (IMB);
i. sertifikat laik fungsi Bangunan Gedung;
j. peran masyarakat;
k. pembinaan dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung;
l. sangsi dan denda;
m. ketentuan peralihan; dan
n. ketentuan penutup.
Koreksi Anda
