Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung
Teks Saat Ini
(1) Setiap perorangan/badan yang mendirikan Bangunan Gedung wajib memiliki IMB dari Pemerintah Daerah untuk kegiatan:
a. pembangunan Bangunan Gedung baru, dan/atau prasarana Bangunan Gedung;
b. rehabilitasi/renovasi Bangunan Gedung dan/atau prasarana Bangunan Gedung, meliputi perbaikan/perawatan, perubahan, perluasan/pengurangan; dan
c. pelestarian/pemugaran dengan mendasarkan pada surat keterangan rencana kota (advis planning) untuk lokasi yang bersangkutan.
(2) Pemerintah Daerah melakukan monitoring dan pengawasan atas pemanfaatan tanah terkait dengan status perizinan yang telah diberikan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai IMB diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri.
Koreksi Anda
