Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengaturan Minuman Beralkohol, Penyalahgunaan Alkohol, Obat- Obatan dan Zat Adiktif Lainnya (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2014 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengaturan Minuman Beralkohol, Penyalahgunaan Alkohol, Obat-Obatan dan Zat Adiktif Lainnya (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2017 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Daerah adalah Kabupaten Banjar.
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Banjar.
4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
5. Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung alkohol yang diproses dari hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi baik dengan cara perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara menyampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung etanol.
6. Oplosan adalah minuman beralkohol yang dibuat dengan cara mencampur, meramu atau dengan cara-cara tertentu dari tanaman/bahan yang mengandung alkohol/bahan lain sehingga menjadi jenis minuman baru yang beralkohol.
7. Minuman Oplosan adalah hasil dari kegiatan pencampuran minuman dan atau obat-obatan medis dengan alkohol atau minuman suplemen yang menimbulkan efek mabuk atau efek kecanduan.
8. Obat Oplosan adalah hasil dari pencampuran obat-obatan medis tanpa resep medis yang dapat dipertanggungjawabkan, dapat menimbulkan efek mabuk atau efek kecanduan.
9. Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Satpol PP adalah perangkat daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah.
10. Orang adalah orang perseorangan.
11. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
12. Zat Adiktif Lainnya adalah zat atau bahan yang tidak termasuk dalam narkotika dan psikotropika tetapi memiliki daya adiktif yang dapat menimbulkan ketergantungan dan mengakibatkan efek mabuk.
13. Apotik adalah tempat menjual dan/atau tempat membuat atau meramu obat.
14. Toko Obat adalah orang atau badan hukum yang memiliki izin untuk menyimpan obat-obat bebas dan obat-obat bebas terbatas untuk dijual secara eceran ditempat tertentu sebagaimana tercantum dalam surat izin.
15. Penyelenggara adalah orang/badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan hiburan atau keramaian umum.
16. Keramaian Umum seperti pertunjukan musik, pertunjukan seni, pemutaran film dan lain-lain, termasuk kegiatan acara perkawinan.
17. Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud dalam KUHAP, baik yang berada di pusat maupun daerah yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG.
18. Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
19. Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara INDONESIA, kelompok masyarakat, dan/atau Organisasi Kemasyarakatan.
2. Ketentuan dalam Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah).
(2) Setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan ayat (2), diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah).
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah pelanggaran.
(4) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan penerimaan negara.