Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pengaturan Minuman Beralkohol, Penyalahgunaan Alkohol, Obat-Obatan Dan Zat Adiktif Lainnya
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah).
(2) Setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan ayat (2), diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah).
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah pelanggaran.
(4) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan penerimaan negara.
Koreksi Anda
