Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12A

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pengaturan Minuman Beralkohol, Penyalahgunaan Alkohol, Obat-Obatan Dan Zat Adiktif Lainnya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pemilik usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penghentian sementara kegiatan; d. penghentian tetap kegiatan; e. pencabutan sementara izin usaha; f. pencabutan tetap izin usaha; dan/atau g. denda administratif. (3) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g merupakan penerimaan Daerah. (4) Penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Ketentuan dalam Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda