Koreksi Pasal 12A
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pengaturan Minuman Beralkohol, Penyalahgunaan Alkohol, Obat-Obatan Dan Zat Adiktif Lainnya
Teks Saat Ini
(1) Setiap pemilik usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. penghentian sementara kegiatan;
d. penghentian tetap kegiatan;
e. pencabutan sementara izin usaha;
f. pencabutan tetap izin usaha; dan/atau
g. denda administratif.
(3) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g merupakan penerimaan Daerah.
(4) Penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Ketentuan dalam Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
