Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pengaturan Minuman Beralkohol, Penyalahgunaan Alkohol, Obat-Obatan Dan Zat Adiktif Lainnya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang dilarang: a. menyalahgunakan alkohol/obat-obatan dengan tujuan untuk dapat menimbulkan efek mabuk atau diketahuinya dapat menimbulkan efek mabuk; b. menghirup dan/atau menghisap Zat Adiktif Lainnya dengan tujuan untuk dapat menimbulkan efek mabuk atau diketahuinya dapat menimbulkan efek mabuk; c. membuat, menjual atau mengedarkan obat-obatan oplosan dan/atau minuman oplosan; d. menyediakan sarana atau prasarana untuk kegiatan meminum Minuman Beralkohol, Minuman Oplosan, tempat penyalahgunaan Obat-Obatan dan Zat Adiktif Lainnya; dan e. menghambat dan/atau menghalangi tindakan penyidikan oleh PPNS. (2) Setiap Orang/Badan selaku pemilik usaha/penyelenggara atau panitia penyelenggara dilarang melakukan kegiatan penggunaan Minuman Beralkohol/Minuman Oplosan dan/atau kegiatan penyalahgunaan Obat-Obatan dan Zat Adiktif Lainnya. 4. Ketentuan dalam Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda