Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pengaturan Minuman Beralkohol, Penyalahgunaan Alkohol, Obat-Obatan Dan Zat Adiktif Lainnya
Teks Saat Ini
Setiap Orang atau Badan dilarang memproduksi, mengedarkan, menjual, menyimpan, mempromosikan dan mengonsumsi minuman beralkohol di Daerah.
3. Ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) ditambahkan 1 (satu) huruf, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
