Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah Kabupaten Asahan sebagai berikut:
a. Sekretariat Daerah Kabupaten merupakan Sekretariat Daerah Kabupaten Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penyusunan kebijakan dan pengordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif;
b. Sekretariat DPRD Kabupaten merupakan Sekretariat DPRD Kabupaten Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Kabupaten, serta menyediakan dan mengordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD Kabupaten dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan pelayanan administratif legislatif dan pelayanan administrasi pemerintahan daerah Kabupaten;
c. Inspektorat Daerah Kabupaten merupakan Inspektorat Daerah Kabupaten Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah;
d. Dinas Daerah Kabupaten terdiri dari:
1. Dinas Pendidikan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, dan kebudayaan;
2. Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum, dan penataan ruang, pertamanan dan penerangan;
4. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan, kawasan permukiman, dan pertanahan;
5. Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat dan pemadam kebakaran;
6. Dinas Sosial Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
7. Dinas Ketenagakerjaan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan, Perindustrian dan Transmigrasi;
8. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
9. Dinas Ketahanan Pangan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan;
10. Dinas Lingkungan Hidup Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup, kehutanan, persampahan dan sumberdaya mineral;
11. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
12. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
13. Dinas Perhubungan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
14. Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi, informatika, bidang statistik, dan persandian;
15. Dinas Koperasi dan Perdagangan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, dan bidang perdagangan;
16. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu;
17. Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan, olahraga dan pariwisata;
18. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakan dan bidang kearsipan;
19. Dinas Perikanan Tipe B, menyelenggarakann urusan pemerintahan bidang perikanan dan kelautan;
20. Dinas Pertanian Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian, perkebunan dan penyuluhan; dan
21. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang peternakan dan kesehatan hewan.
e. Badan Daerah Kabupaten terdiri dari:
1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan;
2. Badan Kepegawaian Daerah Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
3. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang pengelolaan keuangan dan aset daerah; dan
4. Badan Pengelola Pendapatan Daerah Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang pengelolaan pajak dan retribusi daerah;
f. Kecamatan terdiri dari:
1. Kecamatan Aek Kuasan Tipe A;
2. Kecamatan Aek Ledong Tipe A;
3. Kecamatan Aek Songsongan Tipe A;
4. Kecamatan Air Batu Tipe A;
5. Kecamatan Air Joman Tipe A;
6. Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Tipe A;
7. Kecamatan Bandar Pulau Tipe A;
8. Kecamatan Buntu Pane Tipe A;
9. Kecamatan Kota Kisaran Barat Tipe A;
10. Kecamatan Kota Kisaran Timur Tipe A;
11. Kecamatan Meranti Tipe A;
12. Kecamatan Pulau Rakyat Tpe A;
13. Kecamatan Pulo Bandring Tipe A;
14. Kecamatan Rahuning Tipe A;
15. Kecamatan Rawang Panca Arga Tipe A;
16. Kecamatan Sei Dadap Tipe A;
17. Kecamatan Sei Kepayang Tipe A;
18. Kecamatan Sei Kepayang Barat Tipe A;
19. Kecamatan Sei Kepayang Timur Tipe A;
20. Kecamatan Setia Janji Tipe A;
21. Kecamatan Silau Laut Tipe A;
22. Kecamatan Simpang Empat Tipe A;
23. Kecamatan Tanjung Balai Tipe A;
24. Kecamatan Teluk Dalam Tipe A; dan
25. Kecamatan Tinggi Raja Tipe A.