Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKANPERANGKAT DAERAH
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja Perangkat Daerah, dan uraian tugas dan fungsi jabatan struktural diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
