Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKANPERANGKAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja Perangkat Daerah, dan uraian tugas dan fungsi jabatan struktural diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda