Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKANPERANGKAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati dalam melaksanakan tugasnya dibantu 3 (tiga) Bidang Staf Ahli. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai nomenklatur, kedudukan, tugas dan fungsi dan tatakerja Staf Ahli Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati. (3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Staf Ahli Bupati dibantu oleh Sub Bagian Tata Usaha yang melekat pada Bagian Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten.
Koreksi Anda