Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKANPERANGKAT DAERAH
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pejabat yang menduduki jabatan tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan diangkatnya pejabat yang baru mengisi jabatan berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
