Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKANPERANGKAT DAERAH
Teks Saat Ini
Dalam MENETAPKAN besaran dan susunan organisasi Perangkat Daerah, Bupati harus memperhatikan asas:
a. intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah;
b. efisiensi;
c. efektivitas;
d. pembagian habis tugas;
e. rentang kendali;
f. tata kerja yang jelas; dan
g. fleksibilitas.
Koreksi Anda
