Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKANPERANGKAT DAERAH
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2008 Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2012 Nomor 5);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Asahan (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2008 Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas- Dinas Daerah Kabupaten Asahan (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Asahan (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2008 Nomor 7), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Asahan (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2013 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8); dan
d. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Asahan (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2008 Nomor 8), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Asahan (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2012 Nomor 6).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
