Pasal 1
Peraturan Kejaksaan ini merupakan pedoman dalam pelaksanaan Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA.
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.