Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pedoman Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA terdiri atas: a. Pendahuluan; b. Sistem, masa Kenaikan Pangkat dan susunan Pangkat; c. Pejabat yang berwenang dan atasan langsung; d. Pejabat pengusul dan tata cara pengajuan usul Kenaikan Pangkat; e. Kelengkapan administrasi Kenaikan Pangkat; dan f. Penutup.
Koreksi Anda