Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pedoman Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA terdiri atas:
a. Pendahuluan;
b. Sistem, masa Kenaikan Pangkat dan susunan Pangkat;
c. Pejabat yang berwenang dan atasan langsung;
d. Pejabat pengusul dan tata cara pengajuan usul Kenaikan Pangkat;
e. Kelengkapan administrasi Kenaikan Pangkat; dan
f. Penutup.
Koreksi Anda
