Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Kejaksaan ini berlaku semua ketentuan yang mengatur mengenai kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kejaksaan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Kejaksaan ini.
Koreksi Anda