Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Kejaksaan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-017/A/JA/12/2016 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Jaksa pada Kejaksaan Republik INDONESIA; dan
b. Keputusan Jaksa Agung Nomor:
KEP-145/A/JA/ 02/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
