Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Kejaksaan ini mulai berlaku: a. Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-017/A/JA/12/2016 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Jaksa pada Kejaksaan Republik INDONESIA; dan b. Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-145/A/JA/ 02/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda