Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Peraturan Kejaksaan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kejaksaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2020
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BURHANUDDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Februari 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
Koreksi Anda
