Pasal 1
Dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat ini, yang dimaksud dengan:
1. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah DPR sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pimpinan DPR adalah 1 (satu) ketua dan para wakil ketua.
3. Anggota DPR yang selanjutnya disebut Anggota adalah wakil rakyat yang telah bersumpah atau berjanji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan dalam melaksanakan tugasnya sungguh memperhatikan kepentingan rakyat.
4. Tanda Penghargaan adalah penghargaan yang diberikan DPR kepada Anggota pada akhir masa keanggotaan.
5. Piagam Penghargaan adalah Tanda Penghargaan yang berupa surat resmi, yang ditandatangani oleh Pimpinan DPR, dan memuat keterangan mengenai nama Anggota dan nomor Anggota yang mendapat penghargaan.
6. Pin Penghargaan adalah Tanda Penghargaan kepada Anggota berupa benda logam bukan emas, yang berbentuk bintang, dan permukaannya terdapat logo DPR serta masa keanggotaan.
7. Sekretariat Jenderal DPR adalah aparatur pemerintah yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan DPR.