Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN KEPADA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA PADA AKHIR MASA KEANGGOTAAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan acara pemberian Tanda Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilakukan oleh Sekretariat Jenderal DPR.
(2) Pelaksanaan acara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan dan keprotokoleran yang berlaku di DPR.
Koreksi Anda
