Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN KEPADA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA PADA AKHIR MASA KEANGGOTAAN
Teks Saat Ini
(1) Tanda Penghargaan terdiri atas:
a. Piagam Penghargaan; dan
b. Pin Penghargaan.
(2) Piagam Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa surat resmi yang terdapat logo DPR dan ditandatangani oleh Pimpinan DPR, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan DPR ini.
(3) Pin Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa benda logam bukan emas berbentuk bintang yang permukaannya terdapat logo DPR dan masa keanggotaan, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan DPR ini.
Koreksi Anda
