Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN KEPADA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA PADA AKHIR MASA KEANGGOTAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanda Penghargaan terdiri atas: a. Piagam Penghargaan; dan b. Pin Penghargaan. (2) Piagam Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa surat resmi yang terdapat logo DPR dan ditandatangani oleh Pimpinan DPR, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan DPR ini. (3) Pin Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa benda logam bukan emas berbentuk bintang yang permukaannya terdapat logo DPR dan masa keanggotaan, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan DPR ini.
Koreksi Anda