Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN KEPADA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA PADA AKHIR MASA KEANGGOTAAN
Teks Saat Ini
(1) Tanda Penghargaan diberikan oleh Pimpinan DPR kepada Anggota dalam rapat paripurna penutupan masa keanggotan DPR.
(2) Pemberian Tanda Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan penyerahan Piagam Penghargaan dan penyematan Pin Penghargaan oleh Pimpinan DPR secara simbolis kepada Anggota yang mewakili fraksi dan diikuti seluruh Anggota.
Koreksi Anda
