Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN KEPADA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA PADA AKHIR MASA KEANGGOTAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tanda Penghargaan bertujuan untuk memberikan penghargaan atas kesetiaan dan pengabdian Anggota sebagai wakil rakyat agar selalu memperjuangkan aspirasi rakyat demi kepentingan bangsa dan terwujudnya tujuan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda