Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN KEPADA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA PADA AKHIR MASA KEANGGOTAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanda Penghargaan diberikan kepada semua Anggota yang menyelesaikan atau tidak menyelesaikan masa keanggotaannya karena alasan tertentu. (2) Alasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. meninggal dunia; atau b. diganti karena penggantian antarwaktu. (3) Tanda Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan kepada Anggota yang diberhentikan karena: a. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR; atau b. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.
Koreksi Anda