Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN KEPADA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA PADA AKHIR MASA KEANGGOTAAN
Teks Saat Ini
(1) Tanda Penghargaan diberikan kepada semua Anggota yang menyelesaikan atau tidak menyelesaikan masa keanggotaannya karena alasan tertentu.
(2) Alasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. meninggal dunia; atau
b. diganti karena penggantian antarwaktu.
(3) Tanda Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan kepada Anggota yang diberhentikan karena:
a. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR; atau
b. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.
Koreksi Anda
