Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
2. Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pengembangan teknologi nuklir pada instansi pemerintah.
3. Pejabat Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir yang selanjutnya disebut Pengembang Teknologi Nuklir adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan tugas pengembangan teknologi nuklir pada instansi pemerintah.
4. Pelatihan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir yang selanjutnya disingkat PJFPTN adalah pelatihan yang didesain untuk membekali kandidat dan/atau Pengembang Teknologi Nuklir untuk dapat menjalankan tugasnya sebagai Pengembang Teknologi Nuklir.
5. Pelatihan Klasikal adalah pelatihan yang strategi pembelajarannya dilakukan dalam satu waktu, tempat, dan kegiatan yang sama antara tenaga pelatihan dengan peserta pelatihan yang ditandai dengan proses pembelajaran tatap muka di dalam kelas.
6. Penyelenggaraan PJFPTN secara Terintegrasi yang selanjutnya disebut Pelatihan Bauran adalah PJFPTN yang dilaksanakan dengan mengombinasikan proses pembelajaran tatap muka di dalam kelas dan proses pembelajaran secara daring.
7. Penyelenggaraan PJFPTN secara Pelatihan Jarak Jauh yang selanjutnya disebut Pelatihan Jarak Jauh adalah pembelajaran kolaboratif yang sepenuhnya dilaksanakan secara daring dalam situasi dan kondisi pandemi, keadaan kahar, atau aspek lainnya dengan
memanfaatkan sistem manajemen pembelajaran yang dikembangkan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional.
8. Kurikulum adalah rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pembelajaran PJFPTN.
9. Standar Kompetensi Pengembang Teknologi Nuklir yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang pegawai negeri sipil dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir.
10. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari Pengembang Teknologi Nuklir dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
11. Sistem Manajemen Pembelajaran adalah pengelolaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang didesain sebagai sistem untuk pengelolaan pembelajaran dan pelatihan.
12. Pembelajaran Sinkron adalah pembelajaran yang dilakukan oleh peserta dan tenaga pelatihan secara langsung dalam waktu dan tempat yang bersamaan baik secara tatap muka di kelas maupun tatap maya dalam pembelajaran daring.
13. Pembelajaran Asinkron adalah pembelajaran yang dilakukan oleh peserta secara mandiri baik melalui media pembelajaran yang disediakan di Sistem Manajemen Pembelajaran dan penugasan yang diberikan.
14. Mata Pelatihan adalah materi ajar yang dibangun berdasarkan bahan kajian bidang keilmuan tertentu atau pertimbangan dari bahan kajian atau sejumlah keahlian dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran yang dirumuskan dalam Kurikulum.
15. Teknologi Nuklir adalah cara, metode, atau proses penerapan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan Teknologi Nuklir yang berguna dalam pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan kualitas kehidupan manusia.
16. Pengembangan Teknologi Nuklir adalah kegiatan pengkajian, rancang bangun, dan pendayagunaan Teknologi Nuklir pada instansi pemerintah.
17. Pengkajian adalah kegiatan untuk menilai atau mengetahui kesiapan, kemanfaatan, dampak, dan implikasi sebelum dan/atau sesudah ilmu pengetahuan dan teknologi diterapkan.
18. Rancang Bangun adalah penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui rangkaian kegiatan perancangan, pembuatan, dan pengujian untuk menghasilkan cara/metode serta proses/produk yang lebih baik kemanfaatannya atau nilainya ditinjau dari aspek teknis, fungsional, bisnis, sosial budaya, dan estetika.
19. Pendayagunaan adalah penyampaian dan penyebarluasan hasil penelitian, pengembangan, perekayasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk
dimanfaatkan dan dikembangkan lebih lanjut oleh masyarakat.
20. Hasil Belajar adalah capaian pembelajaran dari setiap Mata Pelatihan yang dilaksanakan oleh peserta.
21. Jam Pembelajaran yang selanjutnya disingkat JP adalah satuan waktu yang diperlukan dalam pembelajaran.
22. Badan Riset dan lnovasi Nasional yang selanjutnya disingkat BRIN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, Pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.
23. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
(1) Persentase penilaian terhadap peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 terdiri atas:
a. kegiatan belajar mengajar dengan bobot penilaian sebesar 40% (empat puluh persen); dan
b. penilaian penugasan pelatihan dengan bobot 60% (enam puluh persen).
(2) Persentase penilaian kegiatan belajar mengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. penilaian pemahaman materi dengan bobot penilaian sebesar 20% (dua puluh persen); dan
b. penilaian penugasan Mata Pelatihan dengan bobot penilaian sebesar 20% (dua puluh persen) diperoleh melalui penugasan yang diberikan fasilitator secara individu maupun kelompok.
(3) Persentase penilaian penugasan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. bimbingan penulisan dokumen rancangan Pengembangan Teknologi Nuklir dengan bobot 30% (tiga puluh persen); dan
b. presentasi hasil penugasan pelatihan dengan bobot 30% (tiga puluh persen).
(4) Penilaian pemahaman materi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dengan indikator penilaian:
a. kemampuan peserta dalam menjelaskan kembali materi yang diajarkan; dan
b. kemampuan peserta berperan aktif dalam pembelajaran melalui bertanya, menanggapi, diskusi, dan memberikan argumentasi yang sesuai dengan materi yang diajarkan.
(5) Bimbingan penulisan dokumen rancangan Pengembangan Teknologi Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dengan indikator penilaian:
a. kemampuan peserta dalam menjelaskan ide rancangan pengembangan yang akan dilakukan dan keterkaitan dengan bidang kegiatan masing-masing;
b. kemampuan peserta dalam menyusun sistematika dokumen rancangan Pengembangan Teknologi Nuklir sesuai dengan kaidah yang ditetapkan; dan
c. orisinalitas ide rancangan Pengembangan Teknologi Nuklir yang bebas dari pelanggaran etik penulisan dan publikasi serta menerapkan klirens etik.
(6) Presentasi hasil penugasan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dengan indikator penilaian:
a. kemampuan peserta dalam teknik menyajikan;
b. kemampuan peserta dalam teknik penyampaian jawaban dan pertanyaan; dan
c. kemampuan peserta dalam keakomodatifan/ argumentasi.
(7) Kriteria penilaian terhadap peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. sangat baik dengan nilai 90,00 (sembilan puluh koma nol nol) sampai dengan 100 (seratus);
b. baik dengan nilai 80,00 (delapan puluh koma nol nol) sampai dengan 89,99 (delapan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan);
c. cukup dengan nilai 70,00 (tujuh puluh koma nol nol) sampai dengan 79,99 (tujuh puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan); dan
d. kurang dengan nilai di bawah 70,00 (tujuh puluh koma nol nol).
(8) Kriteria penilaian kurang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf d dinyatakan tidak lulus.
(1) Persentase penilaian terhadap peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 terdiri atas:
a. kegiatan belajar mengajar dengan bobot penilaian sebesar 40% (empat puluh persen); dan
b. penilaian penugasan pelatihan dengan bobot 60% (enam puluh persen).
(2) Persentase penilaian kegiatan belajar mengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. penilaian pemahaman materi dengan bobot penilaian sebesar 20% (dua puluh persen); dan
b. penilaian penugasan Mata Pelatihan dengan bobot penilaian sebesar 20% (dua puluh persen) diperoleh melalui penugasan yang diberikan fasilitator secara individu maupun kelompok.
(3) Persentase penilaian penugasan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. bimbingan penulisan dokumen rancangan Pengembangan Teknologi Nuklir dengan bobot 30% (tiga puluh persen); dan
b. presentasi hasil penugasan pelatihan dengan bobot 30% (tiga puluh persen).
(4) Penilaian pemahaman materi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dengan indikator penilaian:
a. kemampuan peserta dalam menjelaskan kembali materi yang diajarkan; dan
b. kemampuan peserta berperan aktif dalam pembelajaran melalui bertanya, menanggapi, diskusi, dan memberikan argumentasi yang sesuai dengan materi yang diajarkan.
(5) Bimbingan penulisan dokumen rancangan Pengembangan Teknologi Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dengan indikator penilaian:
a. kemampuan peserta dalam menjelaskan ide rancangan pengembangan yang akan dilakukan dan keterkaitan dengan bidang kegiatan masing-masing;
b. kemampuan peserta dalam menyusun sistematika dokumen rancangan Pengembangan Teknologi Nuklir sesuai dengan kaidah yang ditetapkan; dan
c. orisinalitas ide rancangan Pengembangan Teknologi Nuklir yang bebas dari pelanggaran etik penulisan dan publikasi serta menerapkan klirens etik.
(6) Presentasi hasil penugasan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dengan indikator penilaian:
a. kemampuan peserta dalam teknik menyajikan;
b. kemampuan peserta dalam teknik penyampaian jawaban dan pertanyaan; dan
c. kemampuan peserta dalam keakomodatifan/ argumentasi.
(7) Kriteria penilaian terhadap peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. sangat baik dengan nilai 90,00 (sembilan puluh koma nol nol) sampai dengan 100 (seratus);
b. baik dengan nilai 80,00 (delapan puluh koma nol nol) sampai dengan 89,99 (delapan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan);
c. cukup dengan nilai 70,00 (tujuh puluh koma nol nol) sampai dengan 79,99 (tujuh puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan); dan
d. kurang dengan nilai di bawah 70,00 (tujuh puluh koma nol nol).
(8) Kriteria penilaian kurang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf d dinyatakan tidak lulus.