Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persentase penilaian terhadap peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 terdiri atas: a. kegiatan belajar mengajar dengan bobot penilaian sebesar 40% (empat puluh persen); dan b. penilaian penugasan pelatihan dengan bobot 60% (enam puluh persen). (2) Persentase penilaian kegiatan belajar mengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. penilaian pemahaman materi dengan bobot penilaian sebesar 20% (dua puluh persen); dan b. penilaian penugasan Mata Pelatihan dengan bobot penilaian sebesar 20% (dua puluh persen) diperoleh melalui penugasan yang diberikan fasilitator secara individu maupun kelompok. (3) Persentase penilaian penugasan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. bimbingan penulisan dokumen rancangan Pengembangan Teknologi Nuklir dengan bobot 30% (tiga puluh persen); dan b. presentasi hasil penugasan pelatihan dengan bobot 30% (tiga puluh persen). (4) Penilaian pemahaman materi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dengan indikator penilaian: a. kemampuan peserta dalam menjelaskan kembali materi yang diajarkan; dan b. kemampuan peserta berperan aktif dalam pembelajaran melalui bertanya, menanggapi, diskusi, dan memberikan argumentasi yang sesuai dengan materi yang diajarkan. (5) Bimbingan penulisan dokumen rancangan Pengembangan Teknologi Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dengan indikator penilaian: a. kemampuan peserta dalam menjelaskan ide rancangan pengembangan yang akan dilakukan dan keterkaitan dengan bidang kegiatan masing-masing; b. kemampuan peserta dalam menyusun sistematika dokumen rancangan Pengembangan Teknologi Nuklir sesuai dengan kaidah yang ditetapkan; dan c. orisinalitas ide rancangan Pengembangan Teknologi Nuklir yang bebas dari pelanggaran etik penulisan dan publikasi serta menerapkan klirens etik. (6) Presentasi hasil penugasan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dengan indikator penilaian: a. kemampuan peserta dalam teknik menyajikan; b. kemampuan peserta dalam teknik penyampaian jawaban dan pertanyaan; dan c. kemampuan peserta dalam keakomodatifan/ argumentasi. (7) Kriteria penilaian terhadap peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. sangat baik dengan nilai 90,00 (sembilan puluh koma nol nol) sampai dengan 100 (seratus); b. baik dengan nilai 80,00 (delapan puluh koma nol nol) sampai dengan 89,99 (delapan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan); c. cukup dengan nilai 70,00 (tujuh puluh koma nol nol) sampai dengan 79,99 (tujuh puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan); dan d. kurang dengan nilai di bawah 70,00 (tujuh puluh koma nol nol). (8) Kriteria penilaian kurang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf d dinyatakan tidak lulus.
Koreksi Anda