Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI NUKLIR
Teks Saat Ini
Persyaratan fasilitator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b sebagai berikut:
a. berpendidikan diutamakan minimal magister atau sarjana dengan pengalaman di bidang Teknologi Nuklir minimal 10 (sepuluh) tahun;
b. menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir minimal jenjang ahli madya atau pejabat fungsional sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi lainnya minimal jenjang ahli madya;
c. mendapatkan rekomendasi dari pimpinan instansi/pimpinan unit kerja;
d. telah mengikuti pelatihan untuk pelatih PJFPTN;
e. diutamakan memiliki rekam jejak Pengembang Teknologi Nuklir; dan
f. diutamakan memiliki karya tulis ilmiah.
Koreksi Anda
