Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI NUKLIR
Teks Saat Ini
Persyaratan peserta sebagai berikut:
a. PNS dari formasi Pengembang Teknologi Nuklir melalui pengangkatan pertama atau PNS alih jabatan;
b. berpendidikan minimal sarjana atau diploma empat yang dibuktikan dengan melampirkan salinan ijazah;
c. sehat jasmani dan rohani untuk mengikuti seluruh proses pelatihan yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter atau fasilitas pelayanan kesehatan;
d. usulan mengikuti pelatihan dari unit kerja yang membidangi kepegawaian instansi yang dibuktikan dengan melampirkan surat usulan; dan
e. melampirkan deskripsi singkat rencana kegiatan terkait Pengembangan Teknologi Nuklir minimal 1 (satu) halaman.
Koreksi Anda
