Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI NUKLIR
Teks Saat Ini
Mata Pelatihan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a. siklus Pengembangan Teknologi Nuklir;
b. Pengkajian Teknologi Nuklir;
c. Rancang Bangun Teknologi Nuklir;
d. Pendayagunaan Teknologi Nuklir;
e. proposal kegiatan Pengembang Teknologi Nuklir;
f. pelaporan kegiatan Pengembang Teknologi Nuklir;
g. penulisan dan publikasi ilmiah;
h. teknik presentasi ilmiah;
i. membangun komunikasi dan tim efektif;
j. integritas Pengembang Teknologi Nuklir;
k. pengembangan karier pejabat fungsional;
l. kekayaan intelektual; dan
m. evaluasi akademis.
Koreksi Anda
