Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mata Pelatihan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. siklus Pengembangan Teknologi Nuklir; b. Pengkajian Teknologi Nuklir; c. Rancang Bangun Teknologi Nuklir; d. Pendayagunaan Teknologi Nuklir; e. proposal kegiatan Pengembang Teknologi Nuklir; f. pelaporan kegiatan Pengembang Teknologi Nuklir; g. penulisan dan publikasi ilmiah; h. teknik presentasi ilmiah; i. membangun komunikasi dan tim efektif; j. integritas Pengembang Teknologi Nuklir; k. pengembangan karier pejabat fungsional; l. kekayaan intelektual; dan m. evaluasi akademis.
Koreksi Anda