Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI NUKLIR
Teks Saat Ini
Persyaratan widyaiswara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a sebagai berikut:
a. menduduki Jabatan Fungsional widyaiswara; dan
b. pernah mengikuti pelatihan untuk pelatih PJFPTN.
Koreksi Anda
