Kepala Pusat
(1) Kepala Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b memimpin setiap Pusat.
(2) Kepala Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala OR Kebumian dan Maritim.
Pusat Riset Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang geospasial.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pusat Riset Geospasial menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang geospasial;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang geospasial;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang geospasial;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang geospasial; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang geospasial.
Pusat Riset Kebencanaan Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b mempunyai tugas melaksanakan tugas
teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang kebencanaan geologi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pusat Riset Kebencanaan Geologi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang kebencanaan geologi;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang kebencanaan geologi;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kebencanaan geologi;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang kebencanaan geologi;
dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kebencanaan geologi.
Pusat Riset Iklim dan Atmosfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang iklim dan atmosfer.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pusat Riset Iklim dan Atmosfer menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang iklim dan atmosfer;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang iklim dan atmosfer;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang iklim dan atmosfer;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang iklim dan atmosfer;
dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang iklim dan atmosfer.
Pusat Riset Limnologi dan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang limnologi dan sumber daya air.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pusat Riset Limnologi dan Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang limnologi dan sumber daya air;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang limnologi dan sumber daya air;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang limnologi dan sumber daya air;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang limnologi dan sumber daya air; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang limnologi dan sumber daya air.
Pusat Riset Sumber Daya Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang sumber daya geologi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pusat Riset Sumber Daya Geologi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang sumber daya geologi;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang sumber daya geologi;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sumber daya geologi;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang sumber daya geologi;
dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sumber daya geologi.
Pusat Riset Oseanografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang oseanografi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pusat Riset Oseanografi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang oseanografi;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang oseanografi;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang oseanografi;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang oseanografi; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang oseanografi.
Pusat Riset Laut Dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang laut dalam.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pusat Riset Laut Dalam menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang laut dalam;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang laut dalam;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang laut dalam;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang laut dalam; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang laut dalam.
Pusat Riset Bioindustri Laut dan Darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang bioindustri laut dan darat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pusat Riset Bioindustri Laut dan Darat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang bioindustri laut dan darat;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang bioindustri laut dan darat;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang bioindustri laut dan darat;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang bioindustri laut dan darat; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang bioindustri laut dan darat.
Pusat Riset Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang perikanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pusat Riset Perikanan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang perikanan;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang perikanan;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perikanan;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang perikanan; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perikanan.
Pusat Riset Konservasi Sumber Daya Laut dan Perairan Darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang konservasi sumber daya laut dan perairan darat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pusat Riset Konservasi Sumber Daya Laut dan Perairan Darat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang konservasi sumber daya laut dan perairan darat;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang konservasi sumber daya laut dan perairan darat;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang konservasi sumber daya laut dan perairan darat;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang konservasi sumber daya laut dan perairan darat; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang konservasi sumber daya laut dan perairan darat.
Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pusat:
a. Sekretariat Utama memberikan dukungan administrasi;
dan
b. Deputi memberikan dukungan teknis fungsional sesuai bidang tugasnya.
Susunan organisasi Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas Kelompok Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c.