Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET KEBUMIAN DAN MARITIM
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pusat Riset Bioindustri Laut dan Darat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang bioindustri laut dan darat;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang bioindustri laut dan darat;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang bioindustri laut dan darat;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang bioindustri laut dan darat; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang bioindustri laut dan darat.
Koreksi Anda
